Selasa, 23 April 2013

Konsep Etika Moral dalam Memberikan Pelayanan Kebidanan



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Bidan merupakan bentuk profesi yang erat kaitannya dengan etika karena lingkup kegiatan bidan sangat berhubungan erat dengan masyarakat. Oleh karena itu, selain mempunyai pengetahuan dan keterampilan, agar dapat diterima di masyarakat  bidan juga harus memiliki etika yang baik sebagai pedoman bersikap atau bertindak dalam memberikan suatu pelayanan khususnya pelayanan kebidanan.  Agar mempunyai etika yang baik dalam pendidikannya bidan dididik etika mata kuliah Etika dalam praktik kebidanan namun semuanya mata kuliah tidak ada artinya jika peserta didik tidak mempraktekannya dalam kehidupannya di masyarakat.
Pada masyarakat daerah, bidan yang dipercaya adalah bidan yang beretika. Hal ini tentu akan sangat menguntungkan baik bidan yang mempunyai etika yang baik karena akan mudah mendapatkan relasi dengan masyarakat sehingga masyarakat juga akan percaya pada bidan.
Etika dalam pelayanan kebidanan merupakan isu utama diberbagai tempat, dimana sering terjadi karena kurang pemahaman para praktisi pelayanan kebidanan terhadap etika. Pelayanan kebidanan adalah proses yang menyeluruh sehingga membutuhkan bidan yang mampu menyatu dengan ibu dan keluarganya. Bidan harus berpartisipasi dalam memberikan pelayanan kepada ibu sejak konseling pra konsepsi, skrening antenatal, pelayanan intrapartum, perawatan intensif pada neonatal, dan postpartum serta mempersiapkan ibu untuk pilihannya meliputi persalinan di rumah, kelahiran seksio sesaria, dan sebagainya. Bidan sebagai pemberi pelayanan harus menjamin pelayanan yang profesional dan akuntibilitas serta aspek legal dalam pelayanan kebidanan. Bidan sebagai praktisi pelayanan harus menjaga perkembangan praktik berdasarkan evidence based ( Fakta yang ada) sehingga berbagai dimensi etik dan bagaimna kedekatan tentang etika merupakan hal yang penting untuk digali dan dipahami.
Dari uraian diatas, makalah ini akan membahas tentang Konsep Etika Moral dalam Memberikan Pelayanan Kebidanan  pada masyarakat agar pembacanya dapat termotivasi dan terpacu untuk menjadi bidan yang beretika, profesional dan berdedikasi tinggi di kalangan masyarakat yang dapat dipelajari dalam kode etik bidan dan etik profesi.

B.     Rumusan Masalah

1.      Fungsi etika dan moralitas dalam pelayanan kebidanan
2.      Sumber etika
3.      Hak, kewajiban, dan tanggungjawab

C.    Tujuan

Tujuan Umum :
Agar pembaca bisa mengerti dan memahami :
1.      Fungsi etika dan moralitas dalam pelayanan kebidanan
2.      Sumber etika
3.      Hak, kewajiban, dan tanggungjawab

Tujuan Khusus :
Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas Mata Kuliah “ Etikolegal dalam Praktik Kebidanan” sebagai salah satu bagian dalam pengambilan nilai Mata Kuliah.












BAB II
PEMBAHASAN

A.    Fungsi Etika Dan Moralitas Dalam Pelayanan Kebidanan
  1. Menjaga otonomi dari setiap individu khususnya Bidan dan Klien.
  2. Menjaga kita untuk melakukan tindakan kebaikan dan mencegah tindakan yang merugikan/membahayakan orang lain.
  3. Menjaga privacy setiap individu.
  4. Mengatur manusia untuk berbuat adil dan bijaksana sesuai dengan porsinya.
  5. Dengan etik kita mengatahui apakah suatu tindakan itu dapat diterima dan apa alasannya.
  6. Mengarahkan pola pikir seseorang dalam bertindak atau dalam menganalisis suatu masalah.
  7. Menghasilkan tindakan yg benar.
  8. Mendapatkan informasi tenfang hal yg sebenarnya.
  9. Memberikan petunjuk terhadap tingkah laku/perilaku manusia antara baik, buruk, benar atau salah sesuai dengan moral yg berlaku pada umumnya.
  10. Berhubungan dengan pengaturan hal-hal yg bersifat abstrak.
  11. Memfasilitasi proses pemecahan masalah etik.
  12. Mengatur hal-hal yang bersifat praktik.
  13. Mengatur tata cara pergaulan baik di dalam tata tertib masyarakat maupun tata cara di dalam organisasi profesi.
  14. Mengatur sikap, tindak tanduk orang dalam menjalankan tugas profesinya yg biasa disebut kode etik profesi.

B.     Sumber Etika

Pancasila adalah sumber sumber nilai, maka nilai dasar Pancasila dapat dijadikan sebagai sumber pembentukan norma etik (norma moral) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai pancasila adalah nilai moral. Oleh karena itu, nilai pancasila juga dapat diwujudkan kedalam norma-norma moral (etik). Norma-norma etik tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai pedoman atau acuan dalam bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

pancasila memegang peranan dalam perwujudan sebuah sistem etika yang baik di negara ini. Disetiap saat dan dimana saja kita berada kita diwajibkan untuk beretika disetiap tingkah laku kita. Seperti tercantum di sila ke dua “ kemanusian yang adil dan beadab” tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran pancasila dalam membangun etika bangsa ini sangat berandil besar.

C.    Hak Kewajiban Dan Tanggung Jawab
Hak merupakan pengakuan yang dibuat oleh orang atau sekelompok orang terhadap orang atau sekelompok orang lain. Ada beberapa macam hak, antara lain hak legal dan moral. Hak legal merupakan hak yang didasarkan atas hukum. Hak moral adalah didasarkan pada prinsip atau etis.

Setiap kewajiban seseorang berkaitan dengan hak orang lain dan setiap hak seseorang berkaitan dengan kewajiban orang lain untuk memenuhi hak tersebut. Menurut John Stuart Mill bahwa kewajiban meliputi kewajiban sempurna dan kewajiban tidak sempurna. Kewajiban sempurna artinya kewajiban didasarkan atas keadilan, selalu terkait dengan hak orang lain. Sedangkan kewajiban tidak sempurna, tidak terkait dengan hak orang lain tetapi bisa didasarkan atas kemurahan hati atau niat berbuat baik (Wahyuningsi, 2008).
Hak dan kewajiban adalah hubungan timbal balik dalam kehidupan sosial sehari-hari. Pasien memiliki hak terhadap bidan atas pelayanan yang diterimanya. Hak pasti berhubungan dengan individu, yaitu pasien. Sedangkan bidan mempunyai kewajiban/keharusan untuk pasien, jadi hak adalah sesuatu yang diterima oleh pasien. Sedang kewajiban adalah suatu yang diberikan oleh bidan. Seharusnya juga ada hak yang harus diterima oleh bidan dan kewajiban yang harus diberikan oleh pasien.
Menempatkan kebutuhan pasen di atas kepentingan sendiri. Melindungi hak pasen untuk memperoleh keamanan dan pelayanan yang berkualitas dari perawat. Selalu meningkatkan pengetahuan, keahlian serta menjaga perilaku dalam melaksanakan tugasnya.
Tanggung jawab menunjukkan kewajiban. Ini mengarah kepada kewajiban yang harus dilakukan untuk menyelesaikan pekerjaan secara professional. Manajer dan para staf harus memahami dengan jelas tentang fungsi tugas yang menjadi tanggung jawab masing-masing perawat dan bidan serta hasil yang ingin dicapai dan bagaimana mengukur kualitas kinerja stafnya. Perawat yang professional akan bertanggung jawab atas semua bentuk tindakan klinis keperawatan atau kebidanan yang dilakukan dalam lingkup tugasnya.
Tanggung jawab diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dan kinerja yang ditampilkan guna memperoleh hasil pelayanan keperawatan atau kebidanan yang berkualitas tinggi. Yang perlu diperhatikan dari pelaksanaan tanggung jawab adalah memahami secara jelas tentang “uraian tugas dan spesifikasinya” serta dapat dicapai berdasarkan standar yang berlaku atau yang disepakati. Hal ini berarti perawat mempunyai tanggung jawab yang dilandasi oleh komitmen, dimana mereka harus bekerja sesuai fungsi tugas yang dibebankan kepadanya.
Untuk mempertahankannya, perawat dan bidan hendaknya mampu dan selalu melakukan introspeksi serta arahan pada dirinya sendiri (self-directed), merencanakan pengembangan diri secara kreatif dan senantiasa berusaha meningkatkan kualitas kinerjanya. Hal ini diperlukan agar mereka dapat mengidentifikasi elemen-elemen kritis untuk meningkatkan dan mengembangkan kinerja klinis mereka, guna memenuhi kepuasan pasen dan dirinya sendiri dalam pekerjaannya. Mencatat respon dan perkembangan pasen dengan lengkap dan benar merupakan salah satu tanggung jawab perawat dalam melaksanakan tugasnya.
HAK PASIEN
Hak pasien adalah hak-hak pribadi yang dimiliki manusia sebagai pasien/klien:
  1. Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit atau instusi pelayanan kesehatan.
  2. Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur.
  3. Pasien berhak memperoleh pelayanan kebidanan sesuai dengan profesi bidan tanpa diskriminasi.
  4. Pasien berhak memilih bidan yang akan menolongnya sesuai dengan keinginannya.
  5. Pasien berhak mendapatkan ;nformasi yang meliputi kehamilan, persalinan, nifas dan bayinya yang baru dilahirkan.
  6. Pasien berhak mendapat pendampingan suami atau keluarga selama proses persalinan berlangsung.
  7. Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan seuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
  8. Pasien berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat kritis dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dad pihak luar.
  9. Pasien berhak meminta konsultasi kepada dokter lain yang terdaftar di rumah sakit tersebut (second opinion) terhadap penyakit yang dideritanya, sepengatahuan dokter yang merawat.
  10. Pasien berhak meminta atas privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
  11. Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi:
    • Penyakit yang diderita
    • Tindakan kebidanan yang akan dilakukan
    • Alternatif terapi lainnya
    • Prognosisnya
    • Perkiraan biaya pengobatan
12.  Pasien berhak men yetujui/mem berikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.
13.  Pasien berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggungjawab sendiri sesuadah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
14.  Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
15.  Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
16.  Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit.
17.  Pasien berhak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spiritual.
18.  Pasien berhak mendapatkan perlindungan hukum atas terjadinya kasus mal-praktek.

KEWAIIBAN PASIEN
  1. Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tat tertib rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan.
  2. Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter, bidan, perawat yang merawatnya.
  3. Pasien dan atau penangungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan, dokter, bidan dan perawat.
  4. Pasien dan atau penangggungnya berkewajiban memenuhi hal-hal yang selalu disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya.
HAK BIDAN
  1. Bidan berhak mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
  2. Bidan berhak untuk bekerja sesuai dengan standar profesi pada setiap tingkat jenjang pelayanan kesehatan.
  3. Bidan berhak menolak keinginan pasien/klien dan keluarga yang bertentangan dengan peraturan perundangan dan kode etik profesi.
  4. Bidan berhak atas privasi dan menuntut apabila nama baiknya dicemarkan baik oleh pasien, keluarga maupun profesi lain.
  5. Bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan diri baik melalui pendidikan maupun pelatihan.
  6. Bidan berhak memperoleh kesempatan untuk mmingkatkan jenjang karir dan jabatan yang sesuai.
  7. Bidan berhak mendapat kompensasi dan kesejahteraan yang sesuai.
KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP PASIEN
  1. Bidan wajib mematuhi peraturan rumah sakit sesuai dengan hubungan hukum antara bidan tersebut dengan rumah sakit bersalin dan sarana pelayanan dimana ia bekerja.
  2. Bidan wajib memberikan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan standar profesi dengan menghormati hak-hak pasien.
  3. Bidan wajib merujuk pasien dengan penyulit kepada dokter yang mempunyai kemampuan dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pasien.
  4. Bidan wajib memberi kesempatan kepada pasien untuk didampingi suami atau keluarga.
  5. Bidan wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya.
  6. Bidan wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien.
  7. Bidan wajib memberikan informasi yang akurat tentang tindakan yang akan dilakukan serta risiko yang mungkiri dapat timbul.
  8. Bidan wajib meminta persetujuan tertulis (informed consent) atas tindakan yang akan dilakukan.
  9. Bidan wajib mendokumentasikan asuhan kebidanan yang diberikan.
  10. Bidan wajib mengikuti perkembangan IPTEK dan menambah ilmu pengetahuannya melalui pendidikan formal atau non formal.
  11. Bidan wajib bekerja sama dengan profesi lain dan pihak yang terkait secra timbal balik dalam memberikan asuhan kebidanan
KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP SEJAWAT DAN TENAGA KESEHATAN LAINNYA
1.      Setiap bidan harus menjalin hubungan yang baik dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
2.      Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP PROFESINYA
1.      Setiap bidan wajib menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
2.      Setiap bidan wajib senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3.      Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.



KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP DIRI SENDIRI
1.      Setiap bidan wajib memelihara kesehatannva agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik.
2.      Setiap bidan wajib meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3.      Setiap bidan wajib memelihara kepribadian dan penampilan diri.

KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP PEMERINTAH NUSA, BANGSA DAN TANAH AIR
1.      Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidan kesehatan khususnya dalam pelayanan KIA/ KB dan kesehatan keluarga.
2.      Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.


















BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Bidan merupakan bentuk profesi yang erat kaitannya dengan etika karena lingkup kegiatan bidan sangat berhubungan erat dengan masyarakat. Oleh karena itu, selain mempunyai pengetahuan dan keterampilan, agar dapat diterima di masyarakat  bidan juga harus memiliki etika yang baik sebagai pedoman bersikap atau bertindak dalam memberikan suatu pelayanan khususnya pelayanan kebidanan.  Agar mempunyai etika yang baik dalam pendidikannya bidan dididik etika pada mata kuliah Etikolegal dalam Praktik Kebidanan namun semuanya mata kuliah tidak ada artinya jika peserta didik tidak mempraktekannya dalam kehidupannya di masyarakat.
      Derasnya arus globalisasi yang semakin mempengaruhi kehidupan sosial yang semakin mempengaruhi munculnya masalah atau penyimpangan etik sebagai akibat kemajuan teknologi atau ilmu pengetahuan yang menimbulkan konflik terhadap nilai. Penerapan kode etik dan etika profesi sangat dibutuhkan oleh bidan dalam pelayanan kebidanan yang dilakukannya agar bidan tidak terjerat masalah hukum berkaitan dengan etik yang akan merugikan bidan itu sendiri.
      Sikap profesional dalam pelayanan sangat penting untuk menjaminnya keamanan dan kenyamanan klien. Jabatan profesional bidan berbeda pekerjaan yang menuntut dan dapat dipenuhi melalui pembiasaan melakukan keterampilan tertentu. Menguasai visi yang mendasari keterampilannya yang menyangkut wawasan, dan memiliki sikap yang positif dalam melaksanakan serta mengembangkan mutu kerja.
B.       Saran
·         Pasien diberikan pelayanan kebidanan sesuai dengan profesi bidan tanpa diskriminasi
·         Bidan berhak mematuhi peraturan rumah sakit sesuai dengan hubungan hukum antara    bidan tersebut dengan rumah sakit bersalin dan sarana pelayanan dimana ia bekerja.
·         Bidan wajib memberikan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan standar profesi dengan menghormati hak-hak pasien.






1 komentar: